Logo DropsTab - garis biru yang menggambarkan bentuk tetesan air dengan dekorasi Natal
Kapitalisasi Pasar$2.57 T 3.25%Volume 24j$237.10 B 126.38%BTC$74,742.15 2.67%ETH$2,355.36 7.75%S&P 500$6,700.18 1.03%Emas$5,013.79 0.62%Dominasi BTC58.10%

Bursa kripto Korea Selatan, Bithumb, dijatuhi larangan operasional sebagian dan denda sebesar $25 juta

16 Mar, 2026olehDropsCapital
Bergabunglah dengan Sosial Kami

Regulator Korea Selatan menjatuhkan sanksi larangan sebagian terhadap Bithumb selama 6 bulan dan denda sebesar 36,8 miliar won (~$25 juta). Alasannya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Transaksi Keuangan Tertentu (setara dengan undang-undang AML).

Direktur Utama bursa tersebut menerima teguran resmi, sementara pejabat yang bertanggung jawab atas pelaporan ditangguhkan dari jabatannya selama 6 bulan.

Menurut data FIU, selama pemeriksaan tahun 2024-2025 yang mencakup lima bursa terbesar di negara tersebut (Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, Gopax), Bithumb teridentifikasi melakukan sekitar 6,65 juta pelanggaran: ~3,55 juta – ketidakpatuhan terhadap prosedur KYC, ~3,04 juta – pelanggaran terkait pembatasan transaksi.

Lanjutkan membaca artikel ini di sumber: news1.kr